Perubahan Status, UNJ Siapkan Diri Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)

AKM • Saturday, 18 Jun 2022 - 22:17 WIB

Jakarta - Peningkatan status perguruan tinggi menjadi hal penting untuk dilakukan yang berkaitan dengan kualitas dan mutu pendidikan. Perubahan status seperti Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) memiliki berbagai kemudahan dalam pengelolaan manajemen kampus.

Hal itulah yang dilakukan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan  mempersiapkan diri menghadapi perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Rektor UNJ, Prof DR Komarudin mengatakan Awal Maret tahun ini, pihaknya sudah presentasi ke kemendikbudristek. Setelah presentasi banyak masukan, termasuk terkait naskah akademik, RPP, RPJP, masa peralihan atau transisi dan evaluasi diri. 

“Kami berharap Juni ini sudah keluar Peraturan Pemerintah untuk status PTN BH UNJ,” ujat Prof. Komarudin dalam acara Media Gathering bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kampus UNJ, Jakarta, Sabtu (18/6).

Dalam acara ini, Rektor UNJ didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik. Prof Suyono, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr Totok Bintoro serta Kepala Divisi Media dan Publikasi Humas UNJ, Syaifudin.

Komarudin menjelaskan Status PTN BH merupakan titik balik penting bagi perkembangan PTN. Dengan status badan hukum, maka manajemen pengelolaannya jadi lebih baik.

“ PTN BH memiliki fleksibilitas dan otonomi, terutama bidang akademik dan pengelola keuangan. Kemudahan bidang akademik misalnya, untuk membuka program studi (prodi), tidak diperlukan izin kecuali prodi tertentu,” ungkapnya

Dikatakannya, UNJ punya potensi untuk menjadi PT besar, khususnya dari sisi akademik.UNJ punya prodi unggulan inovasi dan publikasi. Targetnya UNJ mampu menjadi perguruan tinggi terkemuka di tingkat internasional.

“Tahun 2020 kita tertinggi di tingkat nasional untuk penelitian. Dari kinerja, produktivitas yang besar ini kita berpeluang menjadi perguruan tinggi besar,”imbuh Komarudin.