Penyalagunaan Penjaminan Korporasi, Kamrussamad Desak Menkeu Ungkap Keterlibatan Kerabat Pejabat Negara

AKM • Wednesday, 15 Jun 2022 - 11:52 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad Desak Menteri Keuangan PMK No.32/2021 tentang penjaminan korporasi agar di evaluasi impelemntasinya. 

"Kami Kami mendapatkan pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Pejabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk take over berbagai Properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang mengeluhkan karena ditolak menggunakan PMK tersebut," ujar Kamrusamad, dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6).

Kamrusamad memgatakan PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan.

"Dengan adanya PMK ini, perbankan menjadi berani memberikan pinjaman. Karena seluruh risiko akan ditanggung oleh pemerintah." katanya. 

Namun, menurut Kamrusamad, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restaurant, kafe di Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di dalam PMK tersebut.

"Justru yang terjadi, perusahaan yang sedang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembeliannya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu." tutur Kamrussamad.

Kamrusaamad menegaakan, PMK  ini harua segera di evaluasi dan tidak boleh sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan pihak lain.

"PMK tersebut harus dievaluasi. Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja," tamdasnya.