OJK Reg 5 Sumut: Kepentingan Investor Menjadi Fokus OJK Dalam Pengembangan PMI

MUS • Tuesday, 14 Jun 2022 - 15:33 WIB

Medan - Berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal. Maka dari itu guna menjaga kepercayaan dan melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI). Berbagai upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK baik melalui dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Anggota Dewan Komisioner yg membidangi Pasar Modal, Hoesen menuturkan kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan PMI. “Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui sosialisasi, literasi dan edukasi,” kata Hoesen di Medan, Senin (13/06/2022).

Hal itu dilakukan OJK guna memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan

”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” sebut Hoesen.

Upaya lain dalam melindungi investor imbuh Hoesen, OJK senantiasa mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham. ” Kami juga mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan tersebut,” tutur Hoesen.

Masih kata Hoesen, kini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

Lebih jauh Hoesen menjelaskan, upaya lain perlindungan investor Pasar Modal juga dilakukan OJK melalui penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Melalui penerbitan POJK diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).

Selanjutnya penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Adapun batas maksimal ganti rugi per Pemodal= Rp200 juta per Pemodal dan batas maksimal ganti rugi per Kustodian= Rp100 miliar per Kustodian.

Tidak hanya itu, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal juga dilakukan OJK guna memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

”OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak,” ungkap Hoesen.