PTUN Jayapura Wajibkan Bupati Pegunungan Bintang Kembalikan Jabatan Sekda Definitif

ANP • Saturday, 4 Jun 2022 - 17:50 WIB

JAYAPURA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memberikan "warning" kepada Bupati Pegunungan Bintang untuk segera mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai Sekda Definitif.

Hal tersebut sesuai eksekusi putusan PTUN Jayapura atas putusan PTUN Nomor : 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021 terhadap Bupati Pegunungan Bintang, Spey Bidana terancam dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebab, hingga kini tidak adanya respon maupun tindak lanjut dari tergugat, yakni Bupati Spey Bidana atas putusan PTUN yang memerintahkan Bupati Spey Bidana untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Iriando FX Dien yang copot jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten Pegunungan Bintang.

PTUN Jayapura secara resmi telah mengumumkan melalui media massa lokal, Cenderawasih Pos, 25 Mei 2022 sesuai nomor: W4-TUN4/592/HK.06/V/2022, Panitera PTUN Jayapura kembali mengingatkan Bupati Pegunungan Bintang Spey Bidana agar menindaklanjuti putusan PTUN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR tertanggal 28 September 2021.

Panitera PTUN Jayapura berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 01/PEN-EKS/2022/ PTUN.JPR tanggal 19 April 2022, dengan ini mengumumkan bahwa pertama, Bupati Pegunungan Bintang selaku Tergugat, berkedudukan di Kantor Bupati Pegunungan Bintang, Jalan Kutdol- Okpol, Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021.

“Putusan Pengadilan tersebut, sampai dengan lewat batas tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 116 Undang  Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang  Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, belum dilaksanakan oleh tergugat Bupati Pegunungan Bintang,” kata Suyadi, SH, Panitera PTUN Jayapura dalam pengumuman itu.

PTUN Jayapura mengharapkan Bupati Pegunungan Bintang selaku Tergugat, dapat mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Selanjutnya ketua pengadilan akan mengajukan hal ini ke Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekadar diketahui, putusan PTUN Jayapura Nomor: 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021, yang pada pokoknya amar putusan perkara tersebut berbunyi sebagai berikut, mengadili pertama dalam penundaan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural atas nama Iriando FX Dien, SH, MSi, yang diajukan oleh Penggugat II.

Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dan dalam pokok sengketa, PTUN Jayapura mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural atas nama Iriando FX Dien, SH, MSi dan mewajibkan Bupati Pegunungan Bintang (Tergugat) untuk mencabut keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 188.45/821.2/2/2021, tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural atas nama Iriando FX Dien, SH, MSi.

Selain itu, mewajibkan Bupati Pegunungan Bintang (Tergugat) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat dalam jabatan semula selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang atau dalam jabatan semula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu, Relika Tambunan, SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat Iriando FX Dien, mengaku telah menyurat kepada PTUN Jayapura untuk permohonan eksekusi atas putusan PTUN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 28 September 2021 terhadap Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang pada 8 Maret 2022.

“Putusan perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti dan di samping itu,  para pihak telah mendengarkan isi putusan saat dalam persidangan, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan. Namun, karena hingga sekarang ternyata termohon eksekusi belum bersedia melaksanakan isi putusan itu, maka sesuai dengan azas hukum yang berlaku bahwa putusan selain mempunyai kekuatan mengikat dan juga memiliki kekuatan untuk dilaksanakan dan sesuai dengan poin 3 dan 4 dalam amar putusan,” jelasnya.

Untuk itu, ia memohon kepada Ketua PTUN Jayapura untuk memanggil, mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada termohon eksekusi agar mau melaksanakan putusan PTUN Jayapura Nomor 24/G/2021/PTUN.JPR tanggal 18 September 2021 karena sudah berkekuatan hukum tetap (Incrach).

“Untuk itu, mohon kepada Ketua PTUN Jayapura melaksanakan eksekusi, memerintahkan agar termohon eksekusi untuk melaksanakan isi amar putusan itu demi keadilan terhadap pemohon eksekusi,” ujarnya.

Sejak putusan PTUN Jayapura, setelah 90 hari ditunggu, namun tidak ada mediasi ataupun upaya lain dari termohon, sehingga pihaknya mengajukan eksekusi hingga keluar putusan eksekusi, namun ternyata tidak ada respon dari termohon.

Pasca keluarnya pengumuman PTUN Jayapura itu, Relika Tambunan mengaku ada waktu 14 hari jika tidak ada respon lagi dari termohon, maka PTUN Jayapura akan menyurat kepada Presiden dan DPR.

“Jika sampai ke presiden, itu sebenarnya warning buat bapak Bupati Pegunungan Bintang. Kami sudah lalui semua dan terakhir itu ke Presiden, nah konsekuensinya nanti Presiden yang panggil. Apa sanksi kepada dia, karena dia punya pimpinan kan presiden,” ujarnya.

Menurutnya, jika 14 hari tidak ada respon, maka pihaknya akan meminta PTUN Jayapura menyurat ke Presiden dan DPR.

“Nah, artinya jika sampai ke Presiden, tentu pasti ada teguran ke dia, apa yang dimau termohon. Padahal, ada banyak win win solution atas kasus itu dan mestinya Bupati mencabut putusannya dan mengembalikan Iriando Dien sebagai Sekda definitive,” katanya.

Ia berharap dengan adanya waktu 14 hari pasca pengumuman yang dilakukan PTUN Jayapura, masih ada celah untuk melakukan perdamaian atau win win solution.

“Kami harap bapak bupati terbuka membicarakan ini semua dan kami terbuka pintu itu. Kami berterimakasih jika bisa berdamai, apapun itu putusan pengadilan itu kami harap termohon menghormati dan menghargainya, termasuk mengembalikan jabatan sesuai dengan putusan dijalan bupati,” imbuhnya. (ANP)