Fungsi MPR Tidak Optimal, Pakar: Tata Kembali Kelembagaan Parlemen 

AKM • Friday, 3 Jun 2022 - 22:24 WIB

Jakarta - Pakar Tata Negara Fitra Arsil menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kewenangan yang semakin kecil dan bersifat sementara serta  belum mewakili fungsi negarawan yang tidak lagi terlibat politik praktis. 

“Kwenangan MPR yang semakin kecil itu menimbulkan banyak pertanyaan terkait besarnya anggaran yang digunakan termasuk biaya protokoler yang menyertainya,” ujarnya dalam diskusi DPD RI bertajuk "Haluan Negara Tanpa Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Jakarta, Kamis (2/6). 

Lembaga MPR  juga dinilai tidak efektif lagi dalam sistem ketatanegaraan mengingat tugas pokoknya hanya mengubah dan menetapkan undang-undang dasar serta melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. 

“MPR itu telah membunuh sendiri kewenangannya sejak terjadi amendemen,” tutur Fitra

Karena itu dia berharap akan ada penataan kembali sistem kelembagan parlemen dengan memberi ruang bagi para negawarawan sebagaimana di Inggris yang dikenal dengan Majelis Tinggi atau House of Lords. 

“Dengan demikian, ada anggota MPR yang tidak lagi memikirkan politik praktis seperti di Indonesia, tapi lebih berpikir soal kebangsaan dan gagasan besar,” tegasnya.

Sementara itu, dari pimpinan Nagara Institute Akbar Faizal mengatakan hal yang perlu dilakukan adalah memperkuat kewenangan DPD.

“ Langkah ini sebagai penyeimbang dari kekuatan perwakilan politik di DPR,” katanya.

Menurutnya, kalau kewenangan DPD tidak bisa diperkuat maka pilihannya adalah dibubarkan mengingat selama ini lembaga itu tidak memiliki kewenangan konstitusional legislasi yang utuh. 

"Pilihannya ada dua, kalau DPD tidak diperkuat, dibubarkann saja,” ujarnya.

Turut jadi narasumber pada diskusi ini, Anggota DPD Fahira Idris, Akbar Faizal dari Nagara Institute, serta Anggota DPD Tamsil Linrung dan Jamal Azis.