PKS: Program Subsidi Migor Curah Gagal Total

AKM • Monday, 30 May 2022 - 20:08 WIB

Jakarta - Menyusul pembukaan keran ekspor CPO dan turunannya, Pemerintah secara resmi mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah melalui skema dana sawit Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) terhitung selasa 31/5 besok.
 
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai sudah sepantasnya, subsidi migor curah tersebut dicabut.  Pasalnya hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Selain itu, subsidi tersebut lebih memihak produsen.
 
“Bahkan program subsidi tersebut dapat dikatakan bukanlah subsidi untuk rakyat, tetapi lebih sebagai subsidi untuk produsen. Pasalnya, hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, meski dana subsidi untuk produsen migor curah tersebut digelontorkan terus," tegas Mulyanto.
 
"Jadi, alih-alih berhasil, sebagaimana diklaim pihak Pemerintah, program subsidi migor curah ini dapat dikatakan gagal total menurunkan harga migor curah di bawah HET.  Uang negara hilang seperti tersedot “pasir hidup” tanpa bekas. Karenanya memang pantas untuk diterminasi," imbuh Mulyanto. 
 
Wakil Ketua FPKS DPR RI mengatakan sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus padahal ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran.

Sebagai informasi menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi migor curah (23/5), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp. 18.700,- per kilogram dari HET yang sebesar Rp. 15.500,- per kilogram. Di DKI sendiri, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp. 19.850,- per kilogram.

Untuk diketahui program subsidi yang diterapkan Pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga migor curah dapat dikendalikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).  Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.
 
Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.