Pembatalan Pelantikan DK OJK, Ciptakan Market Uncertainty

AKM • Tuesday, 24 May 2022 - 10:38 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menegaskan Pembatalan Pelantikan DK OJK menciptakan ketidakpastian di market. Market Uncertainty.

"Saya menerima undangan pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, Kita Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pembatalan Pelantikan DK OJK. Apakah KEPPRES Pengangkatan DK OJK 2022-2027 Sudah diterbitkan?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (24/5).

Kamrusamad menilai fenomena Maju Mundur ini menciptakan ketidakpastian di market, terutama pada Tiga Pilar Industri Keuangan yaitu Pasar Modal, Industri Perbankan dan IKNB. 

“Sesuai Keprres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, DK OJK memang berakhir tanggal 20 Juli 2022 nanti. Namun bisa saja dilakukan Pelantikan Apabila Presiden telah menerbitkan Keppres 2022-2027,” tutur Kamrusamad.

Kamrussamad  menegaskan Keppres ini justru dapat membantu Percepatan masa transisi Berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan.

“Pemerintah sebaiknya segera Bertindak menyelamatkan Kepercayaan Pelaku industri keuangan dengan melaksanakan Pelantikan,” tutupnya.