Ketua Fraksi PKS: Pelaksanaan Otonomi Daerah Jangan Setengah Hati!

MUS • Tuesday, 24 May 2022 - 08:26 WIB

Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan komitmen PKS untuk memperkokoh kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan salah satu Program Unggulan Fraksi PKS DPR RI, Mimbar Demokrasi dan Kebangsaan, yang mengangkat tema :Kebangkitan Ekonomi Daerah: Masa Depan Indonesia’, Senin (23/05).

“Mengingat, negara Indonesia ini sangat luas, jika kita ingin mewujudkan pemerataan di republik ini, maka harus ada distribusi-distribusi kewenangan dan tugas dari pemerintah pusat melalui otonomi daerah," papar Jazuli.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, Pemerintah pusat tidak boleh mengekang dan mengambil alih kewenangan-kewenangan daerah, karena ini bertentangan dengan tujuan pemerataan dan pembangunan ekonomi bagi seluruh rakyat.

“Tidak mungkin pemerintah pusat memahami secara detail apa yang ada di setiap wilayah republik ini secara utuh. Di sinilah pentingnya otonomi daerah. Kita harus jujur berbicara tentang otonomi daerah,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah jangan setengah hati, saat pemerintah pusat seakan tidak ikhlas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah disuruh running dan maju cepat, tapi tidak dilepas. Ini seperti sapi disuruh lari, dipecut, tapi ekornya dipegang. Saya kira, itu adalah suatu paradoks yang tak boleh terjadi," paparnya lagi.

Jazuli pun menyebut beberapa UU yang dalam pandangan Fraksi PKS bertentangan dengan semangat desentralisasi dalam otonomi daerah.

“Makanya, beberapa waktu lalu, Fraksi PKS menolak tegas disahkannya UU Omnibus Law, disahkannya UU HKPD. Kenapa? Karena dalam kedua UU itu, setelah kita cermati, banyak klausul pasal yang ingin merebut kembali kewenangan pemerintah daerah, ditarik menjadi sentralistik di pemerintah pusat," tegas politisi senior PKS tersebut.

Oleh sebab itu, imbuh Jazuli, Fraksi PKS terus mendorong pemerataan pembangunan dengan memberikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara konsekuen, secara tulus, secara ikhlas, dan secara bertanggung jawab.