Tax Amnesty Sering Dilakukan, Potensi Timbulkan Morall Hazard

AKM • Monday, 23 May 2022 - 20:44 WIB

Jakarta - Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara mengadakan Webinar Nasional dengan topik "PPS Harus Sukses Di Saat Waktu Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Strategi Menyukseskan PPS Ini?”. 

Webinar ini bertujuan untuk lebih menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada masyarakat, utamanya wajib pajak tentang peraturan, tujuan, dan manfaat PPS; kendala yang dihadapi, dan sekaligus cara untuk lebih menyukseskan PPS ini.

Dekan dan Ketua Dewan Kehormatan P3HPI.  Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. menerangkan bahwa Program pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan langkah strategis .

"PPS langkah startegis pemerintah dalam mewujudkan perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak (Tax Ratio),”ujarnya dalam keynote, secara daring, Jakarta, Senin (23/5).

Ahmad Sudiro mengatakan Program PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. 

“Program ini diselenggarakan berdasarkan atas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” jelas Sudiro.

Sementara itu, Anggota Dewan Kerhormatan P3HPI dan Founder FMPLP & Praktisi Perpajakan Drs. Pandu Bestari M.Sc. menyatakan Jangka waktu antara Tax Amnesty jilid 1 dengan PPS  jilid 2 terlalu dekat. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab minat WP untuk mengikuti program sukarela ini rendah.

Pandu menegaskan seringnya pemerintah program tax amnesty  berpotensi mengundang moral hazard.

“Terlalu seringnya kita menyelenggarakan program Tax Amnesty, yang berpotensi mengundang moral hazard, jika dengan era orde baru yang hanya ada 1 kali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun,” tutur Pandu.

Pandu menyarankan sebaiknya program tax amnesty selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi.

“ Menjadikan program Tax Amnesty atau sejenisnya sebagai target ‘kejar setoran’ dalam bingkai konsep self assessment system, dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sangat kurang mendidik,” tambahnya.

Pandu juga memberikan saran disaat-saat PPS tinggal menghitung hari ada baiknya target jangka pendek ‘kejar setoran’ dapat diganti.

“kita ganti dengan program jangka panjang yaitu terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan semua pihak,” usul Pandu.

Pembicara lain, Dosen FH Untar & Wakil Rektor 1 Universitas Tarumanagara Dr. Rasji, S.H., M.H. menegaskan upaya mengejar sukses PPS jangka pendek masih terkendala dengan belum semua masyarakat memahami PPS.

“Persyaratan dan proses teknis PPS yang tidak mudah, kesadaran membayar pajak masih belum tinggi, dan penegakan hukum pajak yang masih lemah,” jelas Rasij.

Rasij meminta pemerintah melakukan sosislisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak.

“Karena itu, perlu upaya sosialisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak serta penegakan hukum yang kuat,” tandasnya.