Jabatan RT/RW Maksimal 2 Periode, PKS DKI: Regenerasi Agar Tidak Ada RT Seumur Hidup

FAZ • Friday, 20 May 2022 - 10:41 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 ditetapkan bahwa masa jabatan pengurus RT/RW selama 5 (lima) tahun yang mana dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya 3 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Karyatin Subiyantoro mengatakan bahwa hal tersebut masih sangat wajar. “Ini hal yang bagus dan masih wajar, siklus masa jabatan 5 tahun sama seperti siklus kepemimpinan pemerintahan, maka kepengurusan RT dan RW pun akan menjadi lebih stabil.” Ujarnya. (20/05/2022)

Selain masa jabatan 5 tahun, dalam Pasal 28 pada Pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut.

“Dengan pembatasan masa periode menjadi 2 kali, maka warga masyarakat dapat mempersiapkan generasi penerus yang terbaik untuk turut serta berpartisipasi aktif di masyarakat. Kasihan Pak RT yang seumur hidup tidak ada gantinya, maka Pergub ini menjadi jawaban atas permasalahan tersebut.” Tutur Karyatin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI.

Terakhir, Karyatin menuturkan bahwa dengan diperbaharuinya pergub tersebut, ada payung hukum yang fresh bagi para pengurus mengenai hak, kewajiban, serta pelaksanaan kegiatan RT/RW yang dianggarkan dalam APBD.