Kantor Wilayah Pajak DIY Sita Uang Puluhan Miliar dan Mobil Mewah dari Wajib Pajak 

MUS • Tuesday, 17 May 2022 - 15:27 WIB

Yogyakarta - Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2022.

Penegakan hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman, Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada kamis, 12 Mei 2022 telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,“ ujar Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brigade Mobile (Brimob) Polda DIY.

Aset Tersangka HP yang disita antara lain tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, medal series 1 buah, uang tunai sekitar sepuluh juta Rupiah, Sejumlah Uang Tunai dengan mata uang asing, sepeda motor 1 buah, dokumen (BPKB dan dokumen terkait lainnya), tanah dan bangunan 3 unit

Sedangkan aset tersangka koorporasi PT PJM yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai 11 milyar rupiah, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen (sertifikat dan dokumen terkait lainnya)

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, dalam rangka pengamanan asset wajib pajak yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,“ pungkas Slamet Sutantyo. (Ron)