Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Tiga Penjaga Lahan Malah Dipolisikan

FAZ • Thursday, 12 May 2022 - 08:51 WIB

Jakarta - Tiga orang penjaga lahan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten inisial TI, BD dan AR ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor di Polres Pandeglang lantaran dituduh melakukan perusakan.

Dari informasi yang dihimpun, tiga penjaga tersebut merupakan orang kepercayaan pemilik sah yang tengah mengecek lokasi setelah adanya informasi bahwa lahan tersebut disewakan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik yang sah.

Tak mau kasus berlarut-larut, kini kasus tersebut akan diadukan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Pemilik sah lahan ingin kasus ini dipantau langsung dari pusat.

“Iya, tiga orang ini kami minta mengecek lahan karena ada laporan bahwa lahan kami disewakan seseorang ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kami, makanya kami akan koordinasi ke pusat,” ujar perwakilan pemilik lahan, Danan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).

Danan menuturkan, kasus ini bermula dari adanya informasi lahan seluas 16,7 hektar telah disewakan seorang inisial B kepada seorang inisial AS untuk digunakan keperluan bisnis.

Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik lahan sah kemudian memerintahkan tiga orang penjaga untuk memantau lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tiga penjaga mendapati lahan dipagari seng dengan keadaan terkunci.

“Lahan ini milik keluarga HD, si B ini tanpa sepengatahuan HD menyewakan lahan ke AS. Ketika petugas kami ingin cek lokasi dan mendapati pagar sengnya dikunci, akhirnya dicabut sama petugas kami. Setelah itu petugas kami dilaporkan AS dengan alasan perusakan, ini kan tidak masuk akal. Hari ini kami akan koordinasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden),” katanya.

Danan mengatakan, saat ini ketiga penjaga lahan tengah diproses Satreskrim Polres Pandeglang. Ia berharap, Polres Pandeglang dapat memediasi perkara tersebut karena pelapor dan terlapor dinilai merupakan korban.

“Ini kalau kami lihat dua-duanya adalah korban. AS menyewa lahan karena jadi korban dari si B. Petugas kami pun yang hakikatnya sedang mempertahankan hak juga menjadi korban,” tegas dia.

Danan menyebutkan, pihaknya telah melaporkan B ke Polda Banten dengan tuduhan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Selain itu, lanjut Danan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti adanya upaya penggelapan yang dilakukan oleh B.

“Untuk si B ini, kami tetap akan memproses secara hukum, karena kami mempunyai bukti sah dan kuat bahwa lahan tersebut milik kerabat kami,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pelapor yang juga penyewa lahan yakni AS maupun Polres Pandeglang, belum memberikan pernyataan terkait perkara tersebut.