Komisi 1 DPR RI Ingatkan Publik Figur Tentang Kebebasan Ekspresi 

FAZ • Wednesday, 11 May 2022 - 17:01 WIB

Jakarta - Konten Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di podcast  menuai polemik salah satunya dari anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

"Kasus tersebarluasnya konten yang dianggap publik mengkampanyekan mengenai isu LGBT meresahkan publik. Saya menyoroti mengenai kebebasan yang ada batasnya, bukan kebebasan liberal ala barat," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).

"Tokoh masyarakat, publik figur dan masyarakat umum hendaknya menyadari kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945 memiliki batasan norma agama, sosial masyarakat dan hukum. Sehingga tidak bebas sebebasnya tanpa batas ketika berekspresi di ruang publik," tambahnya.

Isu LBGT ini sensitif, alih-alih memberikan edukasi mengenai LGBT, konten yang dibagikan Deddy secara luas kepada masyarakat dianggap jadi kampanye yang mendukung LGBT. 

Sukamta menegaskan bahwa LGBT adalah penyakit maka, seharusnya orang yang mengidap LGBT diobati bukan dipublikasikan kepada masyarakat.

"Banyak para ahli mengatakan LGBT itu penyaki maka harus diobati karena berpotensi menular. Penularan dimulai dengan preferensi pembenaran kemudian merembet ke keinginan untuk merealisasikan. Panggung publik yang tersebar luas di media sosial akan membuat lahirnya preferensi pembenaran tentang LGBT. Sehingga untuk menghentikan penyebarluasan jangan sampai LGBT diberikan panggung," kata wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Sukamta menegaskan, stake holder terkait juga harus memonitor tayangan-tayangan serupa. Jangan sampai, platform besar seperti youtube digunakan untuk kampanye penyimpangan. 

Kini konten Deddy Corbuzier telah diturunkan dari kanal Youtube setelah menjadi sorotan pasca mengundang pasangan Gay Ragil dan Fred.