PKS: Pemerintah Jangan Lemah, Tindak Produsen Nakal Penyebab Migor Curah Mahal

MUS • Saturday, 30 Apr 2022 - 20:01 WIB

Jakarta - Setelah bolak-balik dikoreksi akhirnya pemerintah secara resmi berlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta turunannya mulai Kamis, (28/04/2022).

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag No. 22/2022 berlaku sementara hingga harga minyak goreng (migor) curah di masyarakat mencapai HET, yaitu Rp 14.000 per liter.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, Pemerintah masih setengah hati menuntaskan masalah kemahalan migor curah ini.

Pemerintah, kata Mulyanto, tidak berani mengambil sikap tegas terhadap produsen migor yang tidak komitmen memproduksi migor curah sesuai target.

“Padahal kami melihat sebab utama gonjang-ganjing migor curah adalah karena produsen tidak berkomitmen untuk memproduksi migor curah sesuai target kuota. Akibatnya pasokan hanya setengah dari kebutuhan migor curah yang 8 ribuan ton per hari. Apalagi di bulan Ramadhan kebutuhan migor ini diperkirakan meningkat,” kata Mulyanto.

Karenanya, lanjut Mulyanto, kalau Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita tidak mengoyak-ngoyak produsen nakal tersebut, bisa jadi kebijakan pelarangan CPO dan turunannya ini tidak akan efektif. Tetap saja harga migor curah jauh di atas HET.

“Sebenarnya produksi migor curah rumah tangga tidak lebih dari 42 persen total produksi migor atau sekitar 20 persen dari total produksi CPO nasional. Ini sesuai dengan pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Yang bermasalah adalah segelintir produsen migor curah, yang kena akibatnya adalah seluruh produsen CPO dan turunannya,” imbuh politisi PKS ini

Selain itu Mulyanto minta pemerintah mengambil pelajaran dari skandal penyimpangan izin ekspor CPO. Pemerintah melalui Menperin untuk ekstra hati-hati dalam pengelolaan dana subsidi migor.

“Jangan sampai mengalami kasus serupa. Pasalnya, berbagai proses administrasi dan verifikasi dokumen dana subsidi migor curah saat ini menjadi tanggung jawab Menperin,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, Memperin wajib memverifikasi dokumen pembayaran dana subsidi migor tersebut secara seksama, sebelum dibayarkan subsidinya oleh BPDPKS (badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit).

Menperin harus dapat memastikan bahwa besaran dana subsidi migor curah yang dibayarkan kepada pengusaha migor sesuai dengan volume migor curah yang diproduksi.

“Jangan sampai muncul dokumen bodong atau penggelembungan dana (over claim) yang lolos dan dibayarkan subsidinya. Kalau ini terjadi, maka negara yang akan dirugikan. Uang subsidi terus mengalir, namun migor curah tetap langka di pasaran,” ketus Mulyanto.

Namun demikian, tentu saja proses verifikasi dokumen tersebut tidak boleh berbelit-belit, agar para produsen nakal tidak menjadikannya alasan untuk ogah-ogahan merealisasikan komitmen mereka memproduksi migor curah.