Resmi, Larangan Ekspor CPO dan Seluruh Turunannya Berlaku Tengah Malam ini

MUS • Wednesday, 27 Apr 2022 - 20:41 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO ) dan turunannya. Pelarangan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (27/4/2022) malam.

Sebagai catatan, sehari sebelumnya, pemerintah menyatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng hanya berlaku untuk RBD palm olein. "Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.

Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Dengan adanya pernyataan terbaru ini, maka seluruh bahan baku minyak goreng termasuk CPO dan turunannya resmi dilarang mulai besok.