PT KAI Bakal Tuntut Secara Hukum Pengemudi yang Terobos Palang KRL di Citayam

MUS • Thursday, 21 Apr 2022 - 12:15 WIB

Jakarta - PT KAI (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, penerobos palang pintu KRL akan diproses secara hukum karena mengakibatkan dampak buruk. 

“Jadi kami harus melakukan rekayasa pola operasi di 24 KRL pada jam sibuk, dan yang terimbas kejadian itu lebih dari 300 jadwal.  Keterlambatan tertingginya sampai diatas 75 menit dan ada sekitar 89.000 orang yang terhambat mobilitasnya karena memang jalur Bogor sampai Depok ini stasiun padat,” kata Anne kepada radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topic pagi, Kamis (21/4/2022). 

KAI Commuter akan terus mendukung penuh seluruh program dari seluruh stakeholders terkait penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta dan pengendara jalan raya.

Anne menjelaskan, bahwa undang-undang perkeretaapian sudah sangat jelas. “Kita harus mendahulukan kereta api yang lewat,” ujarnya. 

Anne menuturkan, tujuan menghukum pelanggar palang kereta api adalah menyelamatkan banyak nyawa dan menjamin keselamatan.

“Menyelamatkan keselamatan ribuan pengguna jasa commuter line itu harus kita selamatkan dan juga masyarakat yang menyebrang rel itu kan nyawa bagi kami dan faktor utamanya adalah kita ingin menjamin keselamatan baik pengguna commuter line atau masyarakat di sekitar rel ini,” jelas Anne.

Anne menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa commuter line untuk mengutamakan keselamatan. 

“Jika ingin menyebrangi rel kereta api pastikan tidak ada kereta yang melintas dan gunakan perlintasan yang resmi dan untuk melakukan penyebrangan rel sebaiknya mematuhi aturan-aturan atau himbauan petugas di lokasi, jadi kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi karena keselamatan adalah harga mati,” pungkasnya (lif)