Mafia Minyak Goreng Diungkap Kejagung, ini Peran Keempat Tersangka

MUS • Tuesday, 19 Apr 2022 - 21:53 WIB

Jakarta - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas. 

"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). 

Kemudian tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. 

"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," katanya. 

Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT), tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). 

"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya. 

Kemudian tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas, meski tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dengan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. 

Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan permufakatan antara pejabat dengan perusahaan swasta.