
Jakarta - Ketua Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainuddin mengatakan total bunga utang yang harus dibayar pemerintah saat ini sebesar Rp 400 triliun setahun, salah satunya disebabkan ketidaktegasan pemerintah menyelesaikan masalah BLBI dan obligasi rekap BLBI. Jika skandal BLBI masih menyisakan masalah piutang tak tertagih yang diakui oleh Satgas BLBI sebesar Rp 110 triliun, maka obligasi rekap merugikan hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
“Sejak obligasi rekap keluar hingga 2022 ini Pansus BLBI DPD RI sudah bisa pastikan APBN membayar pokok dan bunga obligasi BLBI. Merujuk para ahli, nilainya fantastis meski hingga saat ini Pansus BLI belum bisa mengakses besaran anggaran untuk bayar bunga dan pokok obligasi rekap itu secara jelas dan angka detilnya,” kata Bustami Zainuddin di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Bustami menjelaskan Pansus BLBI DPD RI terus bekerja untuk menghentikan kerugian negara, sebab kondisi keuangan negara saat ini sedang kritis dan membutuhkan langkah-langkah kenegarawanan, yakni menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan satu golongan atau beberapa konglomerat saja.
Menurut Bustami, Pansus bekerja dengan alat bukti kuat. Karenanya dalam waktu dekat Pansus BLBI DPD RI akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya seperti BPK dan bekerja sama dengan para narasumber pakar keuangan negara.
“Dalam waktu dekat kami juga akan panggil pemerintah dan obligor. Pada intinya indikasi-indikasi obligasi rekap BLBI, bisa kita duga, telah membangkrutkan negara. Kita sebagai wakil rakyat sungguh-sungguh ingin menghentikan itu,” tukas Bustami.