Satgas: Shalat Idul Fitri Tahun ini Boleh Digelar di Masjid atau Lapangan Terbuka

MUS • Tuesday, 19 Apr 2022 - 18:33 WIB

Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang boleh dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka.

Wiku mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.

“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idulfitri khususnya salat Idulfitri satu Syawal 1440 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Namun, Wiku meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan. “Catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” katanya.

Sementara itu, Wiku mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta. 

“Dimana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2% populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19 baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi,” kata Wiku.