Polisi Tidak Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

MUS • Tuesday, 19 Apr 2022 - 12:37 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penerapan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.

Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya.

"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," tambah Sambodo

Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.