KPPI Apresiasi DPR Atas Disetujuinya RUU TPKS Jadi UU

AKM • Thursday, 14 Apr 2022 - 10:16 WIB

Jakarta - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPR RI dan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun lembaga organisasi perempuan lainnya di Tanah Air, yang telah berjuang dan mendukung sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Melalui paripurna DPR  menyetujui RUU TPKS menjadi UU di Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa, 12 April 2022 kemarin.

Ketua Presidium DPP KPPI, Kanti W Janis mengharapkan  dengan adanya payung hukum tersebut, maka upaya cegah dan tindakan hukum atas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sosial, dapat meminimalisir.

"Khususnya korban perempuan dari tindakan kekerasan seksual," ujar Kanti dalam keterangan terulis, Jakarta, Kamis (14/4).

Kanti yang juga politisi PDI Perjuangan ini meminta agar sosialisasi masif perlu dilakukan setelah lahirnya UU TPKS ini.

"Agar masyarakat semakin tercerahkan dan sadar akan hak dan tanggung jawabnya terhadap segala tindakkan yang merugikan kaum perempuan," tutur Kanti

Dengan disetujuinya RUU TPKS yang memiliki perjalanan panjang 10 tahun dan akhirnya resmi disetujui menjadi UU tersebut, menurut Kanti adalah sebagai bentuk nyata bahwa upaya yang dilakukan dalam rangka untuk menjadikan perempuan Indonesia lebih bernilai dan berdaya, sebagai sumber kekuatan perempuan dapat hidup mandiri dalam ruang bersama di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Selama Indonesia merdeka 76 tahun, inilah hadiah terindah bagi kaum perempuan Indonesia dalam menyambut Hari Kartini, sebagai 'lentera penerang'. Dan tentunya ada peran Mbak Puan selaku ketua DPR RI, sehingga UU TPKS ini bisa terbentuk," tutup Kanti W Janis.