Mendadak Di PAW, Mantan Legislator Partai Gerindra Gugat Ke PTUN

AKM • Wednesday, 13 Apr 2022 - 21:17 WIB

Jakarta -  Mekanisme Pemberhentian Antar Waktu- PAW di DPR sering kali menimbulkan konflik dan polemik berkepanjangan. Hal ini termasuk yang dialami Mantan legislator Partai Gerindra DPR RI Renny Astuti.

Renny mengatakan pihaknya tengah menggugat Kepres nomor 22/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024 tanggal 21 Februari 2022. Renny Astuti mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dalam skema pergantian antar waktu (PAW) Adapun Siti dari dapil yang sama Sumsel 1 telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Selasa lalu.

"Saya kaget. Kenapa saya diberhentikan?" tukas Renny dalam siaran pers di jakarta, Rabu (13/4).

Renny menjelaskan, saat ini persidangan atas gugatan yang Ia ajukan di PTUN Jakarta telah memasuki sidang ke-3. Surat dari KPU ke DPR terkait gugatan ini pun sudah dilayangkan. Tapi, pelantikan pengganti dirinya telah berlangsung pada 12 April, kemarin.

"Kenapa bisa ada pelantikan padahal sidang sedang berjalan? Artinya kan tidak menghormati proses persidangan," ujarnya.

Ia menyayangkan, petinggi Gerindra baik Ketua Harian DPP yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad maupun Sekjen Gerindra yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani tak bisa dikonfirmasi mengenai pemberhentian dirinya ini.

"Saya hanya menerima pesan melalui WhatsApp berisi soft copy surat keputusan presiden tersebut. Sampai saat ini, dokumen fisiknya belum saya terima," kata Renny.

Renny tak menampik bahwa pernah ada surat perjanjian dirinya untuk berbagi masa jabatan dengan Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Menurut Renny, surat itu sudah disiapkan oleh DPP Gerindra yang jika tidak Ia tandatangani maka pelantikannya sebagai anggota DPR kala itu bisa batal. 

"Dulu itu, saya kan PAW-nya Pak Eddy Prabowo dan surat perjanjian itu sudah kami batalkan karena tidak memenuhi unsur perjanjian berdasarkan hukum. Kami sudah bersurat ke DPP Gerindra tentang pembatalan ini, kami punya tanda terima," kata Renny.

Renny mengharapakan, DPP Gerindra berkenan untuk berkomunikasi dengan dirinya dan mengklarifikasi pemecatan dirinya ini.

“ Karena pelantikan PAW-nya sudah berlangsung di parlemen, maka pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana ke pengadilan,” tandasnya.