KSP: Jadwal Pemilu Sudah Ditetapkan, Tidak Akan ada Penundaan

MUS • Monday, 11 Apr 2022 - 12:14 WIB

Jakarta - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro, mengatakan sejak awal Presiden Jokowi taat konstitusi. Konstitusi berbunyi ‘Pemilu diselenggarakan secara produk 5 tahun sekali’ sehingga tetap akan ada pemilu serentak pada 2024.

“Presiden sejak awal melalui statementnya sudah menyiapkan pemilu 2024 dan presiden taat konstitusi, jadi 2024 akan ada Pemilu Serentak,” jelas Juri.

Juri mengatakan, Presiden sudah tegas mengatakan untuk menghentikan pembicaraan tentang tiga isu yaitu penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan, dan presiden 3 periode kepada publik.

“Kita sudah mendapatkan jadwal Pemilu, mari kita songsong Pemilu 2024  siapkan jadwal dan anggarannya, presiden kurang tegas apalagi,” imbuhnya.

Juri menuturkan, proses Pemilu sudah berjalan dan tanggal pemungutan suara sudah ditetapkan oleh KPU pada 14 Februari 2024.

“Sudah menetapkan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024, kemudian dilanjutkan dengan penyempurnaan tahapan-tahapan yang harus dimulai paling lambat Juni nanti, karena Pemilu harus dimulai tahapan sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, jadi kalau ditarik mundur dari Februari 2024 maka akan dimulai paling lambat Juni 2022 dan itu sudah ditetapkan oleh KPU hari pemungutan suaranya,” kata Juri kepada radio MNC Trijaya di Trijaya Hot Topic pagi, Senin (11/4/2022).

Juri menjawab, mengenai DPR mengundang KPU dan Bawaslu untuk melakukan rapat pada Selasa,12 April.

“Kemudian antara rapat DPR dengan penyelenggara Pemilu KPU atau BAWASLU sebenarnya tidak bisa dikaitkan langsung dengan agenda pelantikan, jadi yang namanya KPU menurut aturan dan faktanya penyelenggara pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri, baik KPU lama atau baru itu satu kesatuan jadi mau dilantik kapan pun peraturan perundang-undangan tidak ada masalah, KPU lama berakhir (11/4) dan KPU baru dilantik (12/4),” pungkasnya. (Lif)