BPKN Usul Pemerintah Kembalikan HET Minyak Goreng

FAZ • Thursday, 7 Apr 2022 - 15:29 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan pemerintah mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HETminyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen dan eksportir CPO agar memenuhi kewajibannya memasok pasar di dalam negeri.

"Rekomendasi ini, sudah kami hitung berdasar harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit," ujar Kepala BPKN Rizal E Halim, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/4).

"Kemudian, inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri, sehingga kami mendapatkan angka HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu," lanjut Rizal.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar di tengah kondisi saat ini, langka dan mahal, berpotensi membuat masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan.

Rekomendasi berikutnya, sambung Rizal, mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri sawit. DMO 30 persen ini dianggap memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu, kami merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi proses dari hulu ke hilir," kata Rizal.

Pengawasan, lanjut dia, harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi minyak goreng, hingga proses pendistribusian.

"Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha," tandasnya.