Gagal Tuntaskan Kasus Nasabah, Kamrussamad  Minta Calon DK OJK Siap Mundur

AKM • Thursday, 7 Apr 2022 - 09:55 WIB

Jakarta - DPR RI mengelar uji kelayakan dan lepatutan atau Fit And Proper Test terhadap calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan- OJK.  Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Komisi XI Kamrussamad, dalam sesi Pendalaman menuntut Calon Pimpinan DK OJK Mirza Adityaswara untuk siap mundur jika Gagal menuntaskan Kasus Nasabah. 

"Kami kuatir dengan pemaparan bapak Mirza Adityaswara calon Pimpinan  DK OJK hanya sekedar teori. Sebagai Contoh Pak Mirza Pernah Menjabat Anggota DK OJK Periode 2015-2019 c officio, dimana saat itu terjadi praktek pembobolan Jiwasraya pada tahun 2015 dibiarkan terjadi sampai Meledak,”ujarnya  dalam fit and proper test anggota DK OJK  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut Kamrusaamad , kasus Jiwasraya 2019-2020 merupakan puncak permasalahan jiwasraya dengan mengunpulkan dana melalui KNB.

“Kejadian di jiwasraya adalah mengumpulkan dana melalui IKNB kemudian berinvestasi  di pasar modal dengan Perusahaan tidak memiliki governance,”  ungkap Kamrussamad.

Selain itu, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara, Serta Kepulauan Seribu tersebut mengatakan masyarakat Indonesia telah mondar mandir di gedung ini bahkan  meneteskan Air Mata karna tak bisa lagi menikmati polis yang mereka harapkan. 

"Rakyat Indonesia telah mondar mandir  dan mengadukan nasib mereka di gedung DPR ini hingga meneteskan air mata karna keluarga mereka tidak sempat menikmati polis-polis yang mereka harapkan untuk pendidikan putra putri mereka,” tutur Kamrussamad.

Kamrussamad menjelaskan, ada 2 juta lebih Nasabah Bumiputera, ada 26 Ribu Nasabah WanaArtha dan ada 7 Bank menurut pemeriksaan BPK yang telah melanggar BMPK, kecukupan modal, serta penyalahgunaan kewenangan pemberian kredit.

" Saya meminta kepada saudara Mirza Adityaswara Calon Pimpinan DK OJK SIAP Mundur  Jika terpilih apabila transformasi visi misi yang di sampaikan hari ini tidak bisa di wujudkan baik dari segi pengawasan, pengaturan, pembinaan bagi industri, serta perlindungan konsumen,” tutupnya.