Tata Insani Mukti Ungkap Kronologis Dana Talangan Sea Games 1997

MUS • Thursday, 7 Apr 2022 - 08:36 WIB

Jakarta - Kisruh Dana Penyelenggaran Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terus berlanjut. Kali ini, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM), Bambang Riyadi Soegama, ikut angkat bicara.

Bambang yang juga Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya berasal dari Enggartiasto Lukita, setelah mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah. 

Selanjutnya, tutur dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan diiyakan oleh anak Presiden RI ke-2 itu.

"Kemudian konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan Kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang dibutuhkan. Dari koordinasi tersebut diperoleh angka Rp 70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," ujar Bambang Riyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar. 

Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka itu, keluarlah Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang pinjaman dana dengan bunga 15%. 

Akan tetapi, laporan pertanggung jawaban pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan itu pada pokoknya merupakan kepentingan negara RI.

"Faktanya memang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi," ucap dia.

Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp 156 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.

Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam Sea Games tersebut

"Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto," imbuh dia.

Untuk diketahui, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.