Sidang Gugatan Wanprestasi PT Mahameru Property Ditunda

ANP • Wednesday, 6 Apr 2022 - 23:00 WIB

MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Jatim menunda sidang gugatan wanprestasi dalam pemenuhan hak pembayaran atas tanah terhadap PT Mahameru Property. Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir.

Sidang pertama perkara gugatan wanprestasi dari ahli waris Mulyohadi melawan PT Mahameru Property sebagaimana teregister dalam perkara nomor 49/Pdt.G/2022/PN KPN sedianya digelar Rabu (6/4/2022).

"Kami dari kantor hukum tiga Wangsa and Partners, saya Arfa Gunawan dan rekan saya Udhin Wibowo hari ini menghadiri sidang mengajukan gugatan," kata Kuasa Hukum Mulyohadi, Arfa Gunawan dalam keterangannya kepada media.

Dikatakannya gugatan diajukan terkait jual beli tanah tahun 2015 atas 23 bidang tanah milik Mulyohadi dengan luas total sebesar ± 42.291 m2 dengan surat tanah berupa Letter C yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau,  Kabupaten Malang.

Pihak pembeli belum melunasi pembayaran tanah dimaksud, namun sudah melakukan balik nama dengan SHGB Nomor 00492 dan SHGB Nomor 00601 atas nama PT Mahameru Property (saat ini menjadi lokasi Perumahan Villa Grand Sekar Asri).

Sementara itu, pengacara korban kedua, Udhin Wibowo menjelaskan terkait kerugian kliennya.

"Kerugiannya dihitung sampai sekarang itu ada kurang lebih Rp 15 Miliar, kemudian ada kerugian-kerugian yang lain yang Kita juga ikut sampaikan dalam gugatan juga termasuk kerugian imateriel juga Kita sampaikan ada kurang lebih total sekitar 34 Miliar," ujar Udhin Wibowo.

Namun dalam proses sidang hari ini pun ditunda, karena pihak PT Mahameru Property tidak hadir. 

"Hari ini hasilnya karena tergugat tidak hadir, sidangnya ditunda. Tapi gugatannya sudah masuk hari ini. Sidang ditunda 2 Minggu hingga tanggal 20 April 2022. Dan hari yang sudah dipersiapkan hanya gugatan saja," terang Arfa Gunawan.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan terdahulu yang oleh Pengadilan Negeri Kepanjen telah dinyatakan NO (tidak dapat diterima) namun bukan merupakan hasil menang atau kalah. 

"Gugatan pertama kan di NO, NO itu belum diterima. Semoga kali ini bisa diterima baik secara formal maupun materiel," ujar Arfa

Arfa Gunawan menjelaskan, NO artinya belum mengadili pokok perkaranya, namun baru memeriksa formalitas gugatan dan dalam gugatan terdahulu formalitas gugatan dianggap ada yang kurang tepat sehingga melalui gugatan yang telah disempurnakan ini (49/Pdt.G/2022/PN KPN.) dapat dikabulkan.

"Harapannya dikabulkan, semoga tidak di NO lagi seperti kemarin dan diperiksa sampai pokok perkara. Karena kemarin belum diperiksa sampai pokok perkara," pungkasnya. (ANP)