Dukung Pelestarian Lingkungan, Kemenperin Luncurkan Penghargaan Industri Hijau 2022

AKM • Wednesday, 6 Apr 2022 - 21:39 WIB

Jakarta- Pemerintah melalui kementrian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung industri yang ranah lingkungan atau yang dikenal sebagai Industri Hijau. Dalam rangka dukungan terhadap pengendalian pencemaran lingkungan di dunia Industri, Kemenperin kembali meluncurkan Penghargaan Industri Hijau 2022 sebagai gelaran ke 12 setelah dimulai sejak 2010 lalu.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta lebih banyak perusahaan ikut dalam program penghargaan industri hijau. Menurut dia, semakin banyak industri yang ikut menjadi bukti perusahaan memperhatikan keberlanjutan dan dampak terhadap lingkungan.

Menurut data yang dimilikinya, pada gelaran penghargaan industri hijau 2021 lalu, baru ada 152 perusahaan yang terlibat. Padahal, menurut data Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) ada sekitar 16.000 perusahaan industri.

“ Kita ingin mengajak mereka yang belum ikut, karena tidak ada pilihan bagi mereka, mereka haru mulai dari sekarang, kalau tidak nanti ketinggalan kereta," katanya usai membuka Launching Penghargaan Industri Hijau, di Gedung Kementerian Perindustrian,  Jakarta, Rabu (6/4).

Menperin menyebut, negara lain secara global lebih gencar untuk terus memproduksi produk-produk berbasis hijau atau ramah lingkungan.

"Bangsa-bangsa lain juga sudah mulai berlomba-lomba memproduksi yang berbasis hijau, arahnya ke sana, tidak akan mundur dari sana, semua orang akan mencari produk yang berbasis hijau," katanya.

Agus Gumiwang menyampaikan, penghargaan ini sebagai upaya untuk industri peduli terhadap lingkungan. Bahkan, disebut-sebut bisa meningkatkan kelas industri tersebut.

"Untuk industri-industri yang sudah berpartisipasi yang sudah mendapatkan penghargaan kita, itu juga bisa meningkatkan penghasilannya. Sehingga bisa naik kelas dari penghargaan level 1 ke penghargaan ke level-level yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sistem kepesertaan dalam program ini merupakan berbentuk sukarela. Serta, program ini juga terbuka untuk seluruh industri manufaktur nasional.

"Yang dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu kategori industri besar, industri menengah, dan industri kecil," katanya.

Dia menyebutkan, klasifikasi industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5. Dengan tingkatan itu, level 5 merupakan level tertinggi. Untuk level 1-3 adalah industri yang sudah berkomitmen untuk menerapkan industri hijau.

Sedangkan level 4 dan level 5 adalah perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan. 

"Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi dan lembaga konsultan," tutupnya