Pemda dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan

MUS • Wednesday, 6 Apr 2022 - 12:05 WIB

Yogyakarta - Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY bersama Polda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan.

Pembahasan komitmen dilakukan Selasa (05/04) sore di Kantor Direskrimsus Polda DIY, Sleman. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Jaga Warga yang ada di kalurahan/desa.

Agenda pembahasan dihadiri langsung oleh Direktur Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, bersama Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara.

Adapun Kanjeng Yuda, sapaannya, menyampaikan bahwa Kalurahan memiliki modal sosial berupa gotong royong warga, yang diwujudkan melalui Kelompok Jaga Warga. 

"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah," tutur Kanjeng Yuda. 

Adanya kejahatan jalanan tersebut, tutur Kanjeng Yuda, kalurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga.

“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya. 

Sementara, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto mengatakan Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Di samping itu, Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar mengutarakan juga telah memberikan beberapa arahan yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan. 

“Kapolda DIY telah memberikan beberapa arahan misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” jelas Berto, sapaannya. 

Tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum menurutnya akan berjalan semakin baik jika terdapat dukungan dan partisipasi pihak keluarga.

“Oleh karenanya, orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 10 malam, diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” terang Berto.