THR Tidak Boleh Dicicil, Kemnaker: Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

MUS • Tuesday, 5 Apr 2022 - 12:52 WIB

Jakarta – THR Lebaran 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh, tidak seperti tahun sebelumnya. Aturan THR itu tercantum dalam Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kemnaker, yang akan terbit pada pekan kedua April 2022.  

Sekjen Kementrian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa sesuai regulasi maka pembayaran THR dilakukan H-7 sebelum hari Raya. Ia menjelaskan regulasi ini agak berbeda dengan ketentuan di tahun 2020 dan 2021 yang terdampak kondisi pandemi.

“Yang saat ini kita siapkan draftnya, adalah harus dibayar H-7. Bahkan kita himbau pada perusahaan yang mampu, untuk membayar lebih cepat,” Ujar Anwar dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa, (05/04/2022)

Perihal sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR, Anwar menjelaskan bisa berupa sanksi ringan, teguran, sampai sanksi berat. Maka dari itu Anwar juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang di tingkat provinsi untuk bekerjasama menegakkan aturan ini.

Kemnaker juga menyiapkan posko aduan THR yang bisa digunakan para pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran THR. Tak hanya itu saja, pekerja juga bisa mengadu lewat posko aduan online di laman PoskoTHR.Kemnaker.go.id.

“Inilah yang kita inginkan agar selama 2 tahun kemarin, hak-hak pekerja yang terkurangi kini bisa kita pulihkan kembali, terutama terkait dengan THR,” Jelas Anwar.

Anwar berharap perusahaan bisa mematuhi aturan baru ini, tanpa menimbulkan keributan. “Kita ingin THR ini menjadi sesuatu yang berjalan secara normal, tidak menimbulkan sesuatu yang malah mungkin mengurangi ke-khusyuan yang menjalankan ibadah puasa,” pungkas Anwar. (Fad)