Kemenhub Paparkan Teknis Penerapan Syarat Mudik 2022

MUS • Tuesday, 5 Apr 2022 - 12:41 WIB

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022. Aturan ini mengatur soal ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, termasuk saat mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, ada tiga poin penting penerapan peraturan mudik 2022. Pertama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat.

“Kita melakukan dari hulu, yaitu pelaku perjalanan kita edukasi terus pentingnya booster dan pemerintah menyediakan vaksinasi booster di banyak tempat. Jadi sebenarnya bisa diakses kapanpun dan di mana pun,” ucapnya.

Kedua, menyiapkan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan di lapangan dan memastikan semua stakeholder dalam hal ini operator transportasi baik sarana maupun prasarana, memahami ketentuan dan menerapkan di lapangan.  

“Dalam minggu terakhir ini kami terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan mereka, meskipun Surat Edaran (SE) baru terbit 2 April tetapi kami sudah mempersiapkan bahwa akan terjadi beberapa penyesuaian regulasi dan perlu persiapan dari para operator,” ujar Adita.

Ketiga, memastikan bahwa petugas-petugas sudah paham mengenai isi dari peraturan sehingga saat melakukan pengawasan di lapangan paham apa yang harus dilakukan. 

“Jadi ini memang kombinasi antara bagaimana masyarakat memiliki kesadaran, bagaimana para operator menerapkannya di lapangan, dan petugas-petugas kami untuk mengawasi hal tersebut ini suatu hal yang harus terintegrasi semuanya dan dengan adanya sosialisasi yang cukup panjang harapannya waktunya cukup panjang juga untuk masyarakat memahami dan kemudian melakukan sesuai ketentuannya,” kata Adita kepada Radio MNC Trijaya di Trijaya Hot Topic pagi, Selasa (5/4/2022). 

Adita menjelaskan, tahun ini tidak ada penyekatan saat lebaran 2022 selama pemudik menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi lindungi. 

Ia menambahkan, yang dilakukan bukan penyekatan, melainkan penyediaan beberapa posko yang sifatnya lebih banyak untuk pelayanan. Pos layanan didirikan di beberapa titik rest area, jalan-jalan arteri, sekitar jembatan timbang yang merupakan kerjasama antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Satgas Covid daerah.

Lebih lanjut, di pos pelayan tersebut akan ada random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan untuk melihat pelaku perjalanan kendaraan pribadi ini sudah melengkapi vaksin atau booster seperti syarat utama, tetapi ternyata jika vaksin masih dua kali akan disiapkan beberapa vaksinasi yang sifatnya terbatas.

“Disebut posko pelayanan karena ini melayani masyarakat yang mungkin membutuhkan vaksin sebagai pemenuh syarat bepergian atau melakukan tes antigen atau PCR, hal-hal semacam ini yang akan kami lakukan dan perlu diingat oleh masyarakat ini sifatnya terbatas,” jelas Adita. 

Adita mengatakan, tidak ada sanksi atau putar balik selama yang tidak dipenuhi adalah ‘ketentuan syarat kesehatan’ misalnya belum vaksin lengkap atau belum test yang akan diarahkan ke titik random checking atau puskesmas terdekat. 

“Jika yang tidak dipenuhi soal ‘ketentuan syarat kesehatan’ misalnya belum vaksin lengkap atau belum test akan diarahkan untuk mendapatkan vaksin di titik-titik dimana dia pada saat itu dilakukan random checking, tetapi bila sudah tidak tersedia kita akan arahkan ke puskesmas terdekat, kata diputar balik sudah tidak ada tetap boleh berjalan tetapi penuh dulu syaratnya dan diarahkan ke tempat terdekat,” pungkasnya. (Lif)