Ini Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 bagi yang Booster dan Belum

FAZ • Monday, 4 Apr 2022 - 17:12 WIB

Jakarta - Pemerintah memperbolehkan warga untuk dapat mudik saat Lebaran 2022 dengan sejumlah persyaratan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

SE ini sudah berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran 2022 mengikuti aturan dalam SE tersebut.

Sesuai SE yang telah ditetapkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu:

 (Baca juga: Satgas Klaim Sebanyak 23.636.221 Orang Sudah di Vaksin Booster)

1. Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster dan hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

1. Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan untuk masyarakat vaksin dosis dua, berlaku ketentuan:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau

3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sama halnya dengan vaksin dosis 2, teruntuk vaksin dosis 1 berlaku ketentuan:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selanjutnya, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

1. Tidak perlu tes Covid-19

2. Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

3. Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat