Tarif PPN 11 Persen, Beberapa Barang dan Jasa Terkena Imbas

MUS • Monday, 4 Apr 2022 - 12:04 WIB

Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan tarif PPN 11 persen merupakan amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan memperbaiki administrasi pajak.

“Sebagai contoh selama ini beras dan daging bukan barang kena pajak sehingga setiap orang memasok di pasar tidak pernah kita ketahui mereka itu siapa, menjual berapa besar, distributor siapa. Mereka keluar dari sistem perpajakan tidak bisa kita awasi pajak penghasilannya. Sekarang dengan sistem baru ini kita akan tahu sehingga pajak penghasilan akan bisa diketahui, ini sistem yang mestinya lebih bagus karena bukan incar PPN tapi pajak penghasilan dari orang berbisnis dan selama ini terhindar dari pengawasan pajak,” jelasnya.

Yustinus menjelaskan alasan mengenai pemberlakukan kenaikan PPN yang dilakukan saat ini. 

“Untuk terus menopang pembiayaan pembangunan, belanja dll kita butuh pemasukan. Konsekuensinya kita gotong royong, PPN dianggap pajak paling mudah dan relatif tidak terlalu besar bebannya untuk gotong royong dibandingkan kalau menaikan tarif pajak orang pribadi disaat ekonomi seperti ini,” kata Yustinus kepada radio MNC Trijaya di Trijaya Hot Topic pagi, Senin (4/3/2022). 

Naiknya tarif PPN turut berdampak pada sejumlah barang/ jasa, seperti mie instan, minyak goreng, dan crypto.

Ia menyebutkan, tiap bungkus mie instan yang ada di lapangan ada kenaikan PPN sekitar Rp 25 perak.

“Jadi ini sebenarnya sangat kecil dan menjadi alat gotong royong buat negara untuk dikembalikan lagi ke kita, tapi caranya melalui konsumsi,” imbuhnya.

Yustinus menambahkan pengenaan PPN terhadap crypto sebagai bentuk equal treatment. “Karena selama ini impor barang dan jasa termasuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri yang tidak berwujud seperti netflix, spotify dll sudah dikenakan PPN, maka kita berikan perlakuan yang sama pada aset crypto dengan misalnya perdagangan di bursa efek dan sejenisnya itu dikenai pajak tapi dalam rangka edukasi beban pajak akan sangat rendah kita kedepankan administrasi dan edukasi terlebih dahulu,” ungkap Yustinus.

Yustinus menuturkan, ada beberapa jenis komoditas yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. 

Selain bahan pokok, beberapa barang/ jasa juga diberi fasilitas bebas PPN yaitu jasa kesehatan dan jasa pendidikan. 

Yustinus mengajak kepada masyarakat untuk menempatkan PPN sebagai alat gotong royong.

“Kami ingin mengajak menempatkan PPN ini sebagai alat gotong royong, mari bagi masyarakat mampu kita terus berikan dukungan bagi saudara kita yang kurang mampu dan bila mana di lapangan ditemukan penyimpangan mohon dapat disampaikan sehingga dapat diantisipasi, kami berharap dengan kenaikan PPN ini kita juga mempunya sumber daya lebih besar sehingga PPN kita dapat makin mendukung belanja publik yang bermanfaat bagi kita bersama,” pungkas Yustinus. (Lif)