Menjadi Polemik, Draf RUU Sisdiknas Belum Diajukan Ke DPR

AKM • Wednesday, 30 Mar 2022 - 11:30 WIB

Jakarta - Keberadaan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menJadi dasar dalam perbaikan manajemen dan pengeolaan pendidkmam di Indonesia. Namun, sejauh ini draf RUU Sisdiknas belum diajukan pemerintah ke DPR untuk proses pembahasan.

Komisi X DPR menegaskan, pihaknya belum menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sedangkan draf yang saat ini beredar dan menjadi polemik bukan draf resmi. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf mengatakan draf RUU baru menjadi resmi apabila sudah dikirim ke DPR, baik melalui Badan Legislasi (Baleg) maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

“Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami katakan adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf dalam diskusi Forum Legislasi di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Bahkan dia menduga draf itu merupakan draf uji coba untuk melihat respons masyarakat. Sebab, saat ini saja polemik terkait hilangnya frasa madrasah di RUU Sisdiknas sudah dibantah oleh Kemendikbud.

“Contoh yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan. Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi. Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik,” ujar Dede.

Disisi lain, Anggota Komisi X DPR, Muhammad Kadafi, menekankan, revisi UU Sisdiknas harus mengakomodasi perkembangan zaman. Menurutnya, kehadiran stakeholder pendidikan dalam proses revisi bisa memperkaya UU Sisdiknas.

“Mudah-mudahan ke depan UU Sisdiknas bisa melahirkan aturan yang memang dapat membawa Indonesia ke gerbang kesuksesan saat bonus demografi,” katanya.

Buat Peta Jalan

Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan RUU Sisdiknas harus menyesuaikan peta jalan atau blue print pendidikan. Kemendikbudristek diminta menuntaskan pembuatan peta jalan pendidikan. Setelah itu, baru merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

“Kita harus punya blueprint dulu. Kalau mau revisi sebuah undang-undang kita perlu tahu dulu yang akan dibuat. Namun, yang terjadi justru pemerintah ingin merevisi UU Sisdiknas, setelah itu baru membuat peta jalan pendidikan,” ujarnya.

Indra menerangkan, Kemendikbudristek sebenarnya sudah menyusun peta jalan pendidikan pada tahun 2021. Hanya, DPR saat itu minta Kemendikbudristek untuk merevisi dalam waktu 30 hari. “Sekarang 29 maret, berarti sudah 385 hari, belum ada perbaikan. Tiba-tiba awal Januari ada selentingan, ini sudah mendorong pembahasan RUU Sisdiknas,” tandasnya.