MA Perkuat Putusan KPPU Soal Penjualan Tiket Umrah Garuda, Ini Tanggapan Manajemen

MUS • Wednesday, 23 Mar 2022 - 13:02 WIB

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA. Emiten penerbangan pelat merah ini dinilai bersalah dalam perkara praktik diskriminasi pada pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan Garuda sepenuhnya menghormati keputusan tersebut. "Garuda masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan tersebut," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2022). 

Irfan menegaskan, sikap ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.  

"Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif,  Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah," lanjut Irfan. 

Garuda meyakini iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional. Oleh karenanya,  dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.