DPR RI Komitmen Segera Tuntaskan pembahasan RUU TPKS

AKM • Wednesday, 23 Mar 2022 - 10:03 WIB

Jakarta-  DPR dan pemerintah hingga kini belum dapat menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU di harapkan dapat menjadi solusi menanggulangi ditengah semakin banyaknya korban kekerasan seksual di kalangan perempuan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia membantah jika pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kendala. Sejauh ini, kata Riezky, tidak ada hambatan dalam pembahasan RUU TPKS.

"Apa sih kendalanya? Tidak ada kendala hanya dalam membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana. Ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan," ujar Riezky dalam acara diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk "DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS", di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Apalagi, kata Riezky, DPR dituduh menghambat pembahasan RUU tersebut. Ia menandaskan bahwa DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, sehingga RUU TPKS nantinya benar-benar menjadi undang-undang yang aplikatif untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Riezky menjelaskan, pada dasarnya di Baleg DPR sudah meyetujui RUU TPKS hingga sampai di paripurna. Dan Fraksi PDIP menyatakan dukungannya terhadap untuk segera direalisasikan diketok undang-undang ini.

”Ibu Ketua DPR RI pun jelas sekali menyatakan hal yang sama. Nah, prinsipnya tadi, apa ada masalah? Tidak ada, tidak ada masalah, hanya prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang ini ini yang harus kita jaga," ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, sebagai satu lembaga HAM di Indonesia di mana dimandatkan secara khusus melalui peraturan presiden untuk menghapuskan upaya untuk memajukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Hal itu didedikasikan atas isu kekerasan seksual dan tidak bisa dilepas juga dari latar berdirinya Komnas perempuan yaitu tragedi Mei '98, yang sampai sekarang memang masih menjadi salah satu tragedi yang paling mencekam dalam sejarah Indonesia

"Kita mengingat ada sejumlah kekerasan seksual yang terjadi di tengah kerusuhan, pembakaran dan penjarahan yang sampai sekarang juga belum tertuntaskan kasusnya," katanya.

Karenanya, pada tahun 2010, Komnas Perempuan mencoba melihat ulang data kekerasan seksual di Indonesia dan menemukan ada 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia.

"Kita bicara satu dekade yang lalu,10 tahun yang lalu dan dari 15 jenis kekerasan seksual ini ternyata tidak semuanya bisa dikodifikasi ke dalam hukum pidana karena memang bisa jadi cara penyikapannya bukan dihukum pidana, tetapi dengan rupa-rupa yang lain. Proses inilah kalau saya boleh menekankan menjadi salah satu kekuatan RUU TPKS hari, ini karena menggunakan pendekatan juga, yang biasanya disebut dengan pendekatan pidana khusus internal, sehingga jelas cakupan makna dari kebijakan yang akan diatur ini. Objek pengaturannya tidak bisa semua aktivitas seksual, tetapi hanya aktivitas atau tindakan-tindakan tertentu," pungkasnya.