Harga Minyak Goreng Dilepas ke Mekanisme Pasar, PKS: Penyimpangan Konstitusi! 

MUS • Friday, 18 Mar 2022 - 22:41 WIB

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto berpendapat kebijakan Pemerintah melepas harga minyak goreng dari mekanisme pasar terkendali kepada pasar bebas merupakan bentuk penyimpangan Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945.

Konstitusi mengamanatkan Indonesia menganut sistem ekonomi kekeluargaan, kebersamaan dan efisiensi yang berkeadilan.

“Harga minyak goreng dilepas melalui mekanisme pasar sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan bagi para oligar dan mafia yang bermain di hulu sampai ke hilir. Sementara itu masyarakat luas dirugikan, tidak mampu membeli minyak goreng yang bermutu dan ini lebih jauh berdampak pada kesehatan masyarakat akibat antri yang mengular, kerumunan, pingsan dan kematian konsumen” papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Hal itu tentu sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan dan keadilan bagi masyarakat,” tambah legislator dari FPKS DPR RI ini.

Pemerintah, lanjut Hermanto, mestinya tidak boleh kalah dalam bernegosiasi dengan para oligar dalam menentukan harga minyak goreng.

“Pemerintah mestinya melindungi masyarakat dari permainan harga oleh oligar dan mafia,” ucapnya.

Menurut Hermanto, persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh tata kelola dan distribusi. “Dalam rangkai distribusi terjadi penumpukan, penimbunan dan penghambatan pasokan minyak goreng ke pasar sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang tak terkendali,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% dan menaikan harga eceran tertinggi (HET), namun minyak goreng tetap saja langka dan harga tak kunjung turun.

“Ini merupakan indikasi bahwa terjadi penumpukan, penimbunan dan menahan pasokan minyak goreng masuk ke pasar,” tandas legislator yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR ini.

Sepertinya, lanjut Hermanto, ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.

“Pemerintah mestinya ketat dalam melakukan pengawasan dan tegas dalam menindak para pelaku pelanggaran,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.