PPATK Kembali Bekukan 29 Rekening Terkait Investasi Ilegal

MUS • Friday, 18 Mar 2022 - 19:22 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal. Dana tersebut ditengarai mengalir dari dalam negeri hingga luar negeri.

Kabar terbaru, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar. Dari nilai tersebut, total sebanyak 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan PPATK terus bekerja dalam
menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. Ivan menegaskan PPATK terus mengejar aliran dana hingga ke luar negeri.

“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata Ivan, Jumat (18/3/2022). 

PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," pungkas Ivan.