Minyak Goreng Masih Langka, Aleg PKS: Pemerintah Harus Segera Selesaikan Krisis!

MUS • Wednesday, 16 Mar 2022 - 12:12 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin mengkritisi kelangkaan minyak goreng yang masih saja terjadi dan tidak bisa segera ditangani oleh Pemerintah. Hal ini disampaikannya melalui interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022, Rabu (15/03).

“Sudah lima bulan krisis minyak goreng di Indonesia terjadi. Harga minyak yang tinggi dan disusul dengan kelangkaan selama sebulan lebih. Kita pun menyaksikan rakyat di berbagai daerah mengantri panjang demi 1 atau 2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal karena kelelahan. Hal ini menunjukkan sebuah ironi terkait bobroknya tata kelola minyak goreng dari negara yang notabene penghasil 58% sawit dunia. Terlebih, hal itu berlangsung selama berbulan-bulan," ungkap Amin AK.

Amin AK pun menyoroti kebijakan DMO yang menurut penilainya tidak efektif sama sekali dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Tahun 2021, Indonesia memproduksi 46,88 juta ton CPO. Tahun 2020, 47,03 juta ton CPO, 2019 47,18 juta ton CPO. Namun, kebijakan DMO sebesar 20% faktanya sampai saat ini tidak berjalan dengan efektif karena kelangkaan semakin menjadi jadi sehingga wibawa Pemerintah pun dipertaruhkan," tegasnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena sejumlah kemungkinan. Pertama, kebijakan DMO tidak dipatuhi. Kedua, DMO dipatuhi tapi CPO hasil DMO tidak sampai ke tangan produsen minyak goreng. Ketiga, banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng.

“Pemerintah mempunyai semua instrumen dalam penegakan peraturan yang sudah dibuat. Jadi tidak seharusnya satgas pangan menjadi macam ‘ompong’ terlebih dengan aturannya jelas. UU no. 7 thn 2017 pasal 107 dengan tegas memberi sanksi tegas penjara 5 tahun atau denda 50 miliar bagi siapapun yang menimbun kebutuhan pokok. Dalam Permendag no.6 tahun 2022 yang mengatur kewajiban DMO 20% serta harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan ada sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar," ungkap Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur ini.

Lebih jauh, Amin menyoroti konglomerasi produsen CPO, saat 49% produksi sawit dikuasai hanya lima produsen saja yang seharusnya memudahkan pemerintah dalam mengontrol kebijakan DMO dan pemanfaatan CPO.

“Jika mereka taat DMO, setidaknya 70% kebutuhan minyak goreng dapat dipenuhi dari lima produsen sawit tersebut. Kita pun prihatin karena banyak industri minyak goreng kelas menengah dan kelas kecil yang tidak dapat menguasai produksi CPO, sehingga harus gulung tikar karena tidak memperoleh pasokan CPO dari kebijakan DMO tersebut. Mereka mati di negeri lumbung sawit," tuturnya.

Diakhir interupsinya, Amin pun meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kelangkaan minyak goreng ini.

“Melalui sidang ini, saya meminta pimpinan mendesak Pemerintah agar segera menghentikan krisis minyak goreng ini, hentikan penderitaan rakyat dengan membuat kebijakan pro rakyat kecil, dengan mengawal kebijakan yang berkeadilan bagi UMKM karena merekalah pahlawan ekonomi bangsa ini," tutupnya.