Ini Makna Logo Label Halal Terbaru

MUS • Monday, 14 Mar 2022 - 14:20 WIB

Jakarta - Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian agama dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Mastuki mengatakan, pergantian logo merupakan perintah regulasi bahwa BPJPH diberikan amanat untuk menetapkan logo halal yang bersifat nasional karena peralihan dari MUI ke pemerintah.

Mastuki menjelaskan, logo halal terbaru mengadopsi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Bentuk halal yang baru itu terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas, melambangkan kehidupan manusia. 

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan.

Ia menambahkan bahwa, label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label memiliki makna keimanan dan spiritualitas.

“Warna ungu menggambarkan makna keimanan karena bagian dari halal adalah ajaran agama dari bagian akidah atau iman dan juga sebagai spiritualitas sebagai kesatuan lahir batin,” ucap Mastuki kepada Radio MNC Trijaya dalam program Trijaya Hot Topik Pagi, Senin (14/3/2022).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal tersebut memaparkan, bahwa sejak 1 Desember 2021 sudah ada tarif yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar tarif.

“Tarif tersebut dikenakan untuk level-level pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikat halal, untuk UMK mikro gratis mendapatkan fasilitas berupa sertifikasi halal melalui pernyataan halal, UMK regular itu membayar Rp650rb, pelaku usaha menengah, besar atau dari luar negeri ada ketetapannya untuk pendaftaran sekitar Rp5 juta - Rp12,5 juta dan untuk audit ditetapkan standar harga tertinggi,” kata Mastuki. 

Mastuki menyebutkan untuk para pelaku pengusaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online dengan dikirimkan ke ptsp.halal.go.id 

“Kami BPJPH pendaftaran sudah menggunakan 100 persen online jadi tidak ada lagi yang membawa dokumen dan datang ke BPJPH atau hanya konsultasi juga bisa dikirimkan ke  ke ptsp.halal.go.id dan bisa minta username dan password ke admin setelah itu baru bisa upload dokumen yang diperlukan terkait dengan Nomer Induk Pengusaha (NIP),” pungkasnya. (LIF)