Cegah Stunting, BKKBN-Kemenag Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah

FAZ • Monday, 14 Mar 2022 - 11:24 WIB

Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama di bidang pencegahan stunting, melalui program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah. Sinergitas dan kolaborasi tersebut secara resmi dilauching di Pendopo Parasamnya Pemkab Bantul, Jumat (11/3/2022).

Pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari tiga unsur yaitu kader KB, PKK dan bidan atau petugas kesehatan. Mereka  akan memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.

Indonesia sendiri berdasarkan studi status gizi Indonesia (SSGI) 2021, memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen artinya 1 dari 4 anak di tanah air stunting dan masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen.

Kepala BKKBN  Hasto Wardoyo mengatakan, idealnya setiap calon pengantin 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
 
“Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, maka akan ada yang mendampingi seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan dan yang lainnya,” kata Hasto.

Para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak  akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah. Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.
 
“Hasilnya seperti apa, anemia atau tidak, itu tidak menjadi syarat (menikah). Jika ada yang nikahnya mendadak, tidak apa-apa karena program juga baru launching. Kita periksa, kalau hasilnya bagus ya nikah, kalau hasilnya tidak bagus ya nikah juga. Hanya saja yang hasilnya tidak bagus kita kasih pendampingan supaya anaknya sehat,“ ujar Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting ini.
 
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan dimana saja. Harapannya, faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada Catin/Calon PUS bisa teridentifikasi lebih dini dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencegahan stunting bagi calon pengantin sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara.
 
“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah. Karena perintah agama mari kita bersama sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia,” katanya.

Jadi bukan hanya menjadi tanggung jawab BKKBN dan Kementerian Agama, tetapi hal ini harus menjadi tanggung jawab semua.  Hal ini penting dilakukan dengan cara-cara yang kolaboratif. Sebab jika tidak dilakukan dengan kolaborasi yang baik, penurunan stunting akan mengalami hambatan yang tidak mudah.
 
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, dukungan terhadap penurunan stunting dimulai dengan posyandu-posyandu yang sudah ada.  Di Kabupaten Bantul sendiri ada 933 posyandu dengan anggaran Rp40,5 miliar atau per padukuhan dialokasi Rp50 juta. Anggaran itu di antaranya dimanfaatkan untuk penanggulangan stunting.

Untuk itu, posyandu-posyandu di pedukuhan harus mengetahui secara pasti berapa jumlah ibu hamil, berisiko tinggi dan kemudian dikoordinasikan dengan puskesmas. 

“Data itu sudah ada di kami. Termasuk bagi yang kurang teredukasi, merawat kandungan harus dipandu oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.