11 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan Dari Lapas Semarang ke Nusakambangan

MUS • Saturday, 12 Mar 2022 - 17:09 WIB

Semarang - Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan , serta mengurangi kapasitas warga binaan yang ada di dalam Lapas (Lembaga Kemasyarakatan ) di Semarang. 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang telah memindahkan 11 narapidana ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap, pada Jumat (11/3/2022) malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, napi dipindah secara tiba-tiba dengan menggunakan bus transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus napi kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Lapas dan Polda Jateng.

Pemindahan ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang sudah over-kapasitas. Selain itu, Lapas Karanganyar ini memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi (highrisk) dan akses yang terbatas.

Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa pemindahan dilakukan dalam rangka untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu juga untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Saat ini penghuni mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari napi dan tahanan. Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang,” ujar Supriyanto Sabtu (12/3/2022).

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain narkoba,” lanjutnya.

Menurut Supriyanto, Lapas Karanganyar ini menggunakan sistem one man one cell, satu sel dihuni satu orang, bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (Khr)