Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Sejalan Dengan Konstitusi

AKM • Friday, 11 Mar 2022 - 16:04 WIB

Jakarta- Wacana penundaan pemilu 2024 masih terus menjadi pembahasan dan perhatian masyarakat termasuk parlemen yang menimbulkan pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya  menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024 ini, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden karena PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya dan saya kira ini senapas dengan platform politik PDI perjuangan yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

Rifqi menegaskan konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada Pemilu karena itu memang norma yang berlaku saat ini.

"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan norma yang berlaku saat ini adalah mengatur Pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Rifqi, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.

"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.

Apalagi, dia menilai proses amendemen konstitusi itu cukup panjang dan hal itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 37 UUD 45. Dan lagi kalau amendemen itu dibuka maka tentu akan menjadi kotak pandora bagi proses berbangsa.

"Karena tentu bukan hanya soal isu kepemiluan yang relevan dibicarakan tetapi juga isu-isu yang lain," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, dalam survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) telah menunjukkan sebagian besar responden tidak ingin penundaan Pemilu Serentak 2024.

"Survei LSI, 74 persen tidak ingin ada penundaan Pemilu dan sepaket dengan perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.

Dia mengatakan penundaan pemilu hanya akan memunculkan kerugian dan kemunduran langkah demokrasi Indonesia.

“Itu merupakan kemunduran demokrasi," ujarnya.