Menolak Divaksin, Warga Jawa Tengah tak Dapat Terima Bansos

MUS • Thursday, 10 Mar 2022 - 16:25 WIB

Semarang – Pemprov Jateng mengeluarkan surat yang dinilai banyak masyarakat kontrofersial. Dikarenakan, dalam surat edaran nomor 14 Tahun 2021 pada pasal 13 A butir 2 dan pasal 13 A butir 4, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Setda Prov Jateng), masyarakat yang tak melaksanakan vaksinasi tak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, berisi ancaman administratif berupa penghentian bantuan sosial (Bansos) dan penghentian layanan administratif pemerintah, bagi mereka yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo membenarkan tentang keluarnya kebijakan tersebut. Dikatakan, dalam surat edaran itu pada pasal 13 A butir 2 disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan, wajib mengkuti vaksinasi.

Pada pasal 13 A butir 4 disebutkan pula, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pemberian bantuan sosial (Bansos).

Dia menilai dengan surat edaran itu diharapkan bisa membantu program percepatan vaksinasi di Jawa Tengah. Selain itu juga memperluas cakupan vaksinasi di daerah.

“Itu sebagai salah satu cara meningkatkan meningkatkan cakupan vaksinasi,” katanya.

Dikatakan, bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk dari penegasan dari Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4), sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda.

“Surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Jateng menegaskan atas Perpres tersebut, supaya mendorong saudara-saudara untuk percepatan vaksinasi,” imbuhnya. (Khr)