DMO CPO Naik 30 Persen, KSP: Pemerintah Pastikan Distribusi Bahan Baku di Tingkat Produsen Merata

MUS • Thursday, 10 Mar 2022 - 13:11 WIB

Jakarta - Penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 30 persen, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan lebih besar pada produsen minyak goreng dalam negeri terkait ketersediaan bahan baku. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, dengan tersedianya pasokan bahan baku yang lebih besar, pemerintah pastikan distribusi ke produsen minyak goreng dalam negeri merata. 

"Semua produsen minyak goreng baik besar maupun kecil harus mendapatkan bahan baku sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 9.300 per liter. KSP dan kementerian terkait akan kawal ini," tegas Edy Priyono, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3). 

Seperti diketahui, pemerintah mengubah aturan batas DMO minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20 persen menjadi 30 persen dari seluruh total produksi, mulai Kamis (10/3).  Hal itu, dilakukan untuk menyikapi harga CPO dunia yang terus melambung. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut, berlaku selama enam bulan kedepan. 

Menurut Edy, sebenarnya dengan batas DMO 20 persen, secara hitungan di atas kertas sudah bisa mencukupi kebutuhan bahan baku. Ia mengungkapkan data Kementerian Perdagangan terkait setoran DMO. 

Edy menyebut, mulai 14 Februari hingga 8 Maret 2022, setoran DMO CPO (bahan baku minyak goreng) mencapai 573.890 ton. Dari jumlah itu yang sudah didistribusikan sebanyak 415.787 ton atau setara dengan 72,4 persen dari total DMO. 

"Jika lihat data itu sebenarnya sudah mencukupi. Karena yang dibutuhkan berkisar 320 ribu lebih ton per bulan. Namun pemerintah ingin lebih memastikan lagi bahwa pasokan bahan baku aman," kata Edy. 

Dalam kesempatan itu, Edy juga menegaskan, Kantor Staf Presiden mendukung penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah persoalan minyak goreng, termasuk di dalamnya para spekulan. “KSP mengapresiasi upaya koordinasi Kemendag dan Satgas Pangan soal ini,” pungkasnya.