Kontroversi Optimalisasi Program JKN, Dirut BPJS : Itu Bukan Sebuah Pemaksaan

FAZ • Thursday, 24 Feb 2022 - 09:36 WIB

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut, mengamanahkan kepada 30 Kementrian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah, untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan, termasuk ke bidang pelayanan publik.
Peraturan tersebut dinilai memaksa oleh sebagian masyarakat, agar harus ikut kepesertaan BPJS.

Namun Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa hal itu bukan sebuah pemaksaaan. Karena berdasarkan beberapa Undang-Undang yang berlaku, hal tersebut memang seharusnya wajib. Jadi Pemerintah ingin mengingatkan masyarakat terhadap optimalisasi program JKN.

“Ini artinya bahwa negara itu hadir untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki dan mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan, karena kesehatan itu memang hak dasar,” Ujar Ghufron dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (23/02/2022).

Menanggapi pertanyaan yang sering diperbincangkan, tentang pelayanan peserta BPJS yang masih diperlakukan beda dengan pasien umum. Ghufron menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sedang mencoba menaikan ISO atau kualitas mutu dari beberapa Rumah Sakit. Karena 90% pasiennya adalah peserta BPJS. Sehingga jika peserta BPJS tersebut dipersulit, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Rumah Sakit yang bersangkutan. Karena berdasarkan survei oleh pihak Independen, Ghufron menyampaikan bahwa kepuasan pelanggan saat ini sudah mencapai 80%.

“Itu saya kira sudah cukup bagus dari sebuah asuransi sosial, tapi kita tidak boleh berhenti, kita tetap lanjutkan quality improvement,” Kata Ghufron.

Menanggapi juga permasalahan tentang masyarakat yang menunggak iuran BPJS, karena merasa tidak lagi mengambil manfaat dari BPJS. Hal ini tentu menjadi penghambat jika ingin mengakses beberapa pelayanan publik dan juga program JKN sendiri.

Ghufron mengatakan, bahwa mereka mempunyai sistem Rencana Pembayaran Iuran secara Bertahap dengan maksimum 24 bulan. Jadi ada cicilan bagi peserta yang tidak membayar iuran dan ingin mengaktifkan kembali, dan menurutnya hal ini seharusnya tidak lagi membebani masyarakat.

Ghufron berpesan kepada masyarakat, untuk memohon kesadaran kepada masyarakat untuk bergotong royong saling membantu. Karena Negara itu hadir untuk memastikan bahwa masyarakat  memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan.

“Sehingga mohon, bagi yang belum menjadi peserta atau menunggak untuk diaktifkan kembali (iuran BPJS),” Pungkas Ghufron menutup Trijaya Hot Topic Pagi. (Fad)