Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Putus Asa

MUS • Monday, 21 Feb 2022 - 20:19 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual-beli tanah.

Menurutnya, aturan itu tidak relevan dan justru kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berniat memacu roda perekonomian di tengah masyarakat.

“Ini adalah peraturan yang menurut saya tidak proporsional karena akan menyulitkan transaksi, dan di saat yang sama tidak memberikan edukasi kepada publik karena sifatnya pemaksaan. Padahal, transaksi tanah, jual-beli dalam hal ini, adalah salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Misalnya, untuk pembangunan perumahan. Jual beli tanah akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara luar biasa, saat ada kebutuhan untuk material, buruh/pekerja, dan furnitur, dan lain-lain,” ungkap Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada.

“Dengan adanya syarat tambahan, ini bertentangan dengan niatnya Presiden Jokowi sendiri, yang notabene dua di antara lima program Pak Jokowi ialah deregulasi dan debirokratisasi," jelas Ketua DPP PKS tersebut.

Mardani pun menilai bahwa aturan ini adalah bentuk keputusasaan Pemerintah dalam tujuannya untuk memperkuat BPJS Kesehatan.

“Karena ini sifatnya pemaksaan, bukan edukasi, justru tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan. Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan tersebut, tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya. (Jika ini yang terjadi), itu bisa dilihat sebagai bentuk keputusasaan Pemerintah dalam mengarusutamakan BPJS Kesehatan," pungkas Mardani.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan syarat baru jual beli tanah, yakni wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Hal ini tertera dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.