Edukasi Media Massa Bantu Lindungi Perempuan dan Anak

ANP • Friday, 18 Feb 2022 - 22:26 WIB

Surabaya – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kunjungan ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan ini dimanfaatkan oleh Menteri PPPA untuk berdiskusi terkait isu perempuan dan anak serta menyampaikan 5 (lima) isu prioritas Arahan Presiden yang diamanahkan kepada KemenPPPA. Menteri PPPA menilai media sebagai pilar ke-empat demokrasi memiliki peran strategis dalam mengawal isu perempuan dan anak di Indonesia serta bertanggung jawab mengedukasi masyarakat melalui karya jurnalistiknya. Untuk itu, Menteri PPPA berharap media dapat menyampaikan informasi yang sensitif gender dan ramah anak kepada masyarakat.

“KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan terkait program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kalau kita bicara masalah isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini adalah cross cutting issue. Artinya, ketika bicara masalah implementasi perlu dukungan multi pihak termasuk dukungan dari rekan-rekan media. Pada periode 2020-2024 KemenPPPA mendapat 5 (lima) isu Arahan Presiden yang harus dikerjakan, yaitu terkait pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender, peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak,” ujar Menteri PPPA, di Graha Pena, Kamis (17/2).

Menteri PPPA mengatakan, salah satu isu yang menjadi fokus utama KemenPPPA adalah isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan. Namun belakangan ini, kami patut mengapresiasi masyarakat yang sudah berani speak up. Belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terungkap dan sebagian adalah kasus lama. Tidak bisa kita bayangkan kalau anak-anak kita selama ini ternyata tidak aman saat mereka berada di lokasi yang seharusnya aman untuk anak,” ungkap Menteri PPPA.

Berkaitan dengan isu kedaruratan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri PPPA mengharapkan dukungan media massa dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“RUU TPKS ini prosesnya panjang sejak 2016. Tahun 2017 Presiden Republik Indonesia menunjuk KemenPPPA sebagai leading sector dan berproses sampai 2019, tetapi tahun 2020 dikeluarkan dari Prolegnas. Pasang surut RUU TPKS ini luar biasa. Padahal, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah sejalan dengan perjuangan memberikan kepentingan terbaik bagi korban, yaitu pencegahan hingga penanganan yang komprehensif,” jelas Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS Pemerintah sudah selesai dan sudah mendapatkan paraf persetujuan dari 4 Kementerian yang ditunjuk Presiden, serta diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Surat Presiden. “Saat ini menunggu pembahasan saja,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Ibnu Yunianto mengatakan, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap isu kekerasan seksual dan kesetaraan gender. “Oleh karena itu, kami juga memiliki pemahaman yang sama terkait RUU TPKS. Kami sangat terbuka untuk berperan aktif dalam kampanye perlindungan perempuan dan anak. Itu adalah tujuan kita bersama,” tutup Ibnu. (ANP)