Menteri PPPA Dorong Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap UPTD PPA

ANP • Friday, 18 Feb 2022 - 22:24 WIB

Surabaya – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempermudah akses perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan. Menurut Menteri PPPA, hal ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Prinsip utama dalam pelayanan UPTD PPA adalah merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan. Fungsi UPTD PPPA mulai dari pengaduan, penjangkauan kasus hingga pendampingan akan jauh lebih optimal jika terintegrasi antar OPD. Korban akan didampingi langsung oleh Dinas Sosial untuk rehabilitasinya, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatannya. Selain itu, pendampingan hukum hingga penyidikan akan kita lakukan dalam satu atap UPTD PPA. Itu sebabnya dalam RUU TPKS juga memuat upaya memberikan layanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Menteri PPPA ketika melakukan peninjauan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/2).

Menurut Menteri PPPA, sebelumnya UPTD PPA memberikan 6 (enam) fungsi layanan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Namun ke depannya, korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.

"Ketika ada korban kekerasan yang melapor, maka dari UPTD PPA akan on call, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit PPA di Kepolisian Daerah maupun Kepolisian Resor. Kita bersinergi dan berkolaborasi lintas dinas di daerah dengan tidak mengambil peran OPD lainnya, mereka akan melakukan perannya masing-masing," tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan, sembari melakukan langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS, pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pimpinan daerah terkait implementasi UPTD PPA yang komprehensif, terintegrasi, dan satu atap. Menteri PPPA menyebutkan, saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 30 provinsi dan 179 kabupaten/kota.

"Dalam waktu yang ada ini mudah-mudahan dengan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri, kita bisa mewujudkan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Tentunya harapan kita UPTD PPA ini tidak hanya terbentuk, tapi bagaimana UPTD PPA tersebut memberikan pelayanan yang komprehensif, satu atap, dan terintegrasi kepada korban. Itu yang kita harapkan," tegas Menteri PPPA.

Lebih lanjut Menteri PPPA mengapresiasi gerak cepat dan perkembangan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang sudah menerapkan konsep yang sejalan dengan tata kelola baru dalam RUU TPKS. 

"Kalau kita melihat dari fasilitas ruangan yang ada serta pendampingan yang sudah dilakukan, kami sangat optimis UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dengan tata kelola yang baru ke depannya akan bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban perempuan dan anak yang ada di Jawa Timur. Mudah-mudahan apa yang sudah disiapkan oleh UPTD PPA Jawa Timur ini bisa menjadi inspirasi di daerah lain," ungkap Menteri PPPA.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Diana Rimayanti mengatakan, saat ini UPTD PPA telah menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga ataupun OPD lainnya. "Di lantai 3 ada salah satu ruangan yang digunakan untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami juga berjejaring dengan beberapa mitra kami serta OPD lainnya, salah satunya dengan Dinsos,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD Provinsi Jawa Timur, Moh Yusuf mengatakan, pihaknya siap mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola pelayanan satu atap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Yusuf menyebutkan, saat ini UPTD PPA tengah menangani 29 kasus pengaduan yang terus berkembang.

“Kami sendiri merasa terharu ketika mulai mengawali operasional UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan ada begitu banyak aduan. Di sisi lain kita juga harus menyiapkan sarana dan prasarana agar bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kaidah dan SOP terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami merasa dukungan dari para mitra juga sangat bermakna, kami tidak bisa bergerak sendirian dalam menangani kasus yang ada, termasuk sinergitas dengan OPD lainnya,” tutup Yusuf. (ANP)