KSPI Minta Permenaker JHT Dicabut

MUS • Thursday, 17 Feb 2022 - 17:00 WIB

Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI akan melakukan gugatan terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Minggu ini kita persiapkan gugatan terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022, kita masukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyatakan bahwa secara administrasi Menaker salah dan melawan Presiden,” ucapnya kepada Radio MNC Trijaya FM dalam program Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (17/03/2022).

Mengenai aksi serempak di beberapa kota termasuk di Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan kemarin, Said Iqbal menuturkan, KSPI memberikan dua tuntutan yaitu cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dan ganti Menaker.

Said menjelaskan, bahwa KSPI dan Partai Buruh telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permintaan agar Jokowi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta  pemerintah menegakan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” ujarnya. 

Said menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 membolehkan pekerja buruh ter-PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apa pun yang membuat dia tidak lagi bekerja, bisa mencairkan dana JHT-nya satu bulan sejak keluar dari perusahaan. (Lif)